
Jakarta | Kamis, 26 Juni 2025 - 17:21 WIB
Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Keputusan ini mengakhiri sistem pemilu serentak yang sebelumnya berlaku….