Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hasil persetujuan DPR ini selanjutnya akan disampaikan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum bagi pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI.
Thomas Djiwandono dijadwalkan untuk segera menjalani proses pelantikan di Mahkamah Agung sebelum secara resmi bertugas menavigasi kebijakan moneter Indonesia. Pelantikan ini merupakan syarat formal sebelum yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya secara penuh.
Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya, diharapkan Thomas Djiwandono dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa Bank Indonesia ke arah yang lebih baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






