Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Djiwandono Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru. Foto: Ist.

Thomas Djiwandono Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Rapat Paripurna DPR secara resmi menyepakati pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan penting ini diambil dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (27/1/2026), setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Thomas Djiwandono Mengisi Kursi Kepemimpinan Bi Selama Lima Tahun Ke Depan

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, melaporkan bahwa setelah melalui serangkaian pemaparan visi dan misi, Komisi XI mencapai kesepakatan bulat melalui jalur musyawarah untuk menunjuk Thomas Djiwandono guna mengisi kursi kepemimpinan BI selama lima tahun ke depan.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI, tanggal 26 Januari 2026, memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Thomas A.M. Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih untuk periode 2026-2031,” kata Misbakhun.

BACA JUGA:  Sumpah Jabatan: Thomas Djiwandono Janji Jaga BI Bersih

Setelah pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, selaku pimpinan sidang, menanyakan kesediaan seluruh anggota dewan terhadap hasil laporan tersebut. Pertanyaan ini merupakan bagian dari prosedur formal untuk memastikan dukungan penuh dari seluruh anggota DPR.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” tanya Saan, yang kemudian disambut seruan “setuju” secara serentak oleh para peserta sidang.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mtq-tingkat-kecamatan-medan-barat-ke-59

Dengan disetujuinya laporan tersebut, maka secara resmi Thomas Djiwandono telah disahkan oleh DPR sebagai Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Bank Indonesia.

Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hasil persetujuan DPR ini selanjutnya akan disampaikan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum bagi pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Ikut Dampingi Jokowi ke Bali Zoo

Thomas Djiwandono dijadwalkan untuk segera menjalani proses pelantikan di Mahkamah Agung sebelum secara resmi bertugas menavigasi kebijakan moneter Indonesia. Pelantikan ini merupakan syarat formal sebelum yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya secara penuh.

Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya, diharapkan Thomas Djiwandono dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa Bank Indonesia ke arah yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru