Vaksinasi Rabies pertama dilaksanakan pada tetangga Rumah Dinas Bupati, milik Anggoro Gurning. Foto: D|Ist
Samosir-Mediadelegasi: Mewujudkan Samosir bebas Rabies Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 11 Tahun 2020, mulai hari ini Selasa 07 April 2020 secara serentak melakukan suntik vaksinasi hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera di Kecamatan Pangururan.
Kegiataan vaksinasi Rabies massal tahun 2020 ini akan dilakukan di 134 desa/kelurahan yang ada di 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir. Pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut–turut, yang dimulai tahun 2020 sd 2022.