
Hadir sebagai narasumber utama dalam agenda tersebut, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo. Kehadiran pihak Kemendagri bertujuan untuk memberikan asistensi agar regulasi yang disusun sejalan dengan kebijakan nasional.
Wagub Surya menyebutkan bahwa pertemuan ini menjadi penentu arah kebijakan dan kualitas regulasi daerah di masa depan. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima dan berkelanjutan.
Tantangan pengelolaan keuangan daerah yang kian berat menjadi alasan utama diperlukannya pembenahan ini. Surya mengakui bahwa ruang fiskal pemerintah harus dikelola dengan sangat cermat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting untuk kemandirian daerah,” ujar Surya yang saat itu didampingi Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor.
Wagub juga menyoroti realitas di lapangan yang masih memerlukan perbaikan signifikan, mulai dari sisi tata kelola hingga validasi data objek pajak. Ia menekankan bahwa penegakan aturan yang konsisten adalah kunci agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemungutan pajak.
Lebih lanjut, Surya meminta agar pertemuan tersebut menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan redaksional semata. Ia menginginkan adanya perubahan substansial yang berdampak nyata pada efisiensi birokrasi dan transparansi keuangan.
“Pembahasan ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum dan menutup celah multitafsir. Jangan sampai aturan yang kita buat justru menyulitkan tahapan implementasinya kelak,” tegas Surya di hadapan para peserta rapat.
Aspek keadilan juga menjadi poin utama yang ditekankan oleh Wagub Sumut Surya. Ia menginstruksikan agar pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat yang taat pajak, namun tetap bersikap tegas kepada pihak-pihak yang sengaja mengabaikan kewajiban mereka.
Ketegasan tersebut, menurut Wagub Sumut Surya, harus dilakukan secara wajar dan proporsional. Tujuannya adalah membangun disiplin pajak di tengah masyarakat tanpa menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan yang tidak perlu, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara warga dan negara.
Senada dengan Wagub, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyampaikan optimismenya bahwa perubahan Perda ini akan memperkuat struktur PAD Sumut. Ia berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat meningkat seiring dengan perbaikan layanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi.D|Red-Hendra
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






