Tapanuli Utara:Mediadelegasi: Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng, secara resmi melantik serta mengambil sumpah dan janji Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong Anggiat Parasian Lumbantoruan bertempat di Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong pada Senin (17/11/2025).
Acara pelantikan juga dihadiri jajaran pemerintah kecamatan, unsur Forkopimca, tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD, TP PKK, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pelantikan ini dilaksanakan menindaklanjuti ketentuan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan tersebut mengatur bahwa sebelum memangku jabatan, Kepala Desa terpilih wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai agama dan keyakinannya.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang baru dilantik, sembari menegaskan pentingnya integritas, pelayanan publik, serta komitmen untuk memajukan Desa Sitampurung melalui kerja nyata dan kolaborasi bersama masyarakat.
Beliau juga mengingatkan bahwa Kepala Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Kepala Desa dituntut memiliki pengetahuan yang memadai, mampu mengakomodir kepentingan masyarakat, serta menjalin hubungan baik dengan seluruh kelembagaan desa seperti BPD, lembaga adat, PKK, karang taruna dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati menekankan agar Kepala Desa yang baru dilantik merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan akibat perbedaan pilihan politik, serta memastikan pelayanan kepada seluruh warga berjalan maksimal. “Jabatan Kepala Desa adalah amanah dari Tuhan, masyarakat, dan pemerintah. Karena itu, mari kita bersinergi membangun Desa Sitampurung dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.


