Pria bergelar Doktor dari IPDN itu juga diduga menerima uang dari pejabat di Pemkab Cirebon melalui ajudan dan sekretaris pribadinya, yang diduga berasal dari hasil jual beli jabatan.
Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati selaku pejabat yang dilantik, serta uang dari hasil fee lainnya yang disimpan dalam rekening atas nama orang lain sebagai rekening penampungan.Dalam sidang di pengadilan Tipikor, mantan Bupati Cirebon ini divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hakim menyebutkan bahwa Sunjaya menerima uang sebesar Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU sebesar Rp 37 miliar.Uang tersebut didapatkan dari gratifikasi berupa setoran pejabat Pemkab Cirebon, proyek galian C, mempermulus izin proyek kawasan industri, dan kejahatan korupsi lainnya.
Sunjaya mengajukan banding, tetapi hasilnya tidak sesuai harapannya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.
Sunjaya juga dikenal sebagai bupati dengan masa jabatan tersingkat. Pada periode keduanya, ia terpilih kembali namun baru 15 menit setelah dilantik, ia langsung dinonaktifkan usai divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Istrinya, Wahyu Tjiptaningsih yang akrab dipanggil Ayu, terpilih sebagai Wakil Bupati Cirebon untuk menggantikan posisi suaminya pada periode 2019-2024. Ayu dipilih oleh DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengisi kekosongan yang terjadi setelah suaminya dicopot, dan posisinya digantikan oleh Wakil Bupati Imron Rosyadi.
Dalam pemilihan Wakil Bupati di DPRD, Ayu bersaing dengan Cunadi. Dua nama ini direkomendasikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dalam voting di DPRD, Ayu memperoleh 36 suara, Cunadi 1 suara, dan 10 suara dinyatakan tidak sah.
Wahyu Tjiptaningsih dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 10 Februari 2021.Pada pemilu bupati tahun 2008, Sunjaya juga maju sebagai calon Bupati Cirebon dari jalur independen, namun gagal.D|Red