Kesepakatan pun dicapai, di antaranya tidak adanya ganti rugi atas pohon yang ditebang, pembangunan harus memperhatikan jarak dengan simin (kuburan) dan adanya kesepakatan terkait penataan tanaman dan bangunan yang tidak mengganggu ke simin (kuburan), sedangkan untuk Pembangunan Dapur tetap dilanjutkan namun tidak ada pintu dan jendela yang mengarah ke simin (kuburan).
Kapolsek Onanrunggu menyatakan bahwa dengan selesainya mediasi ini, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penebangan pohon coklat ditutup. Namun, pihak keamanan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Dan Toloh Masyarakat tetap akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas kedua belah pihak untuk mencegah gangguan kamtibmas atau tindak pidana yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Kegiatan mediasi ini menjadi contoh pentingnya penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan dalam memelihara kedamaian dan kerukunan ditengah masyarakat.D|Red









