Pencegahan Gratifikasi Sumut Dipertegas Surat Edaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026). Foto: Ist.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tentang pencegahan gratifikasi Sumut menjelang hari raya. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Pencegahan Gratifikasi Sumut Jadi Komitmen Integritas ASN

Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 tersebut menegaskan pentingnya mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu.

Menurutnya, integritas bukan hanya soal aturan, tetapi juga berkaitan dengan nilai kejujuran yang harus tertanam dalam diri setiap aparatur.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh BPSDM Sumatera Utara dengan tema penguatan integritas dan penolakan gratifikasi.
Kegiatan tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh ribuan ASN dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Senin (16/3/2026).

BACA JUGA:  Launching CoE 2026: Sumut Bersatu Tarik Wisatawan

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pju-jalan-sultan-serdang-diperbaiki-demi-keselamatan-pengguna/

Sulaiman menekankan bahwa pemahaman tentang gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap ASN, termasuk batasan serta kewajiban pelaporannya.

Ia menilai forum webinar menjadi sarana penting untuk membangun kesadaran serta memperkuat karakter birokrasi yang berintegritas.

Para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut secara aktif dan menjadikannya sebagai ruang refleksi dalam meningkatkan profesionalitas.

Sulaiman juga mengingatkan bahwa setiap aparatur harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, ASN diminta bekerja sesuai aturan, menjaga akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Sementara itu, Widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Manoto Togatorop menjelaskan pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan profesional maupun pribadi.

BACA JUGA:  Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Kafilah STQH Sumut yang Raih Peringkat 7 Nasional

Ia menyebut integritas dapat dibangun melalui berbagai langkah, seperti menjaga reputasi, memperkuat nilai dalam tim, serta meningkatkan kesadaran dalam penggunaan media sosial.

Manoto juga menjelaskan bahwa gratifikasi terbagi dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Webinar tersebut turut diisi dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan ribuan ASN dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pencegahan gratifikasi serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pencegahan Gratifikasi Sumut Dipertegas Surat Edaran”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam
8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka
Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut
Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja
Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal
Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan
Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur
Pabrik Vape Narkotika WNA Singapura di Medan Terbongkar, Aktivis Desak Kanwil Imigrasi Sumut dan Jajaran Mundur
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28 WIB

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:24 WIB

8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal

Berita Terbaru