Penyadap Pinus Dinterogasi Polres Samosir, Terkuak tak Kantongi Legalitas

- Penulis

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Samosir

Polres Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Penyadapan getah pinus diduga illegal yang baru-baru ini digrebek warga terus bergulir. Kini persoalannya ditangani jajaran Polres Samosir, dan terhadap salahsatu pria yang mengenakan Topi Polisi dari komplotan penyadap itu juga telah dimintai keterangan, serta dilakukan penyitaan.

Bahkan, dugaan illegalnya kegiatan komplotan penyadap pinus yang terbilang merusak hutan penyangga Danau Toba sebagai daerah pariwisata super prioritas pemerintah pusat itupun mulai menganga.

Soalnya, kepada petugas Polres Samosir, komplotan penyadap pinus itu tak mampu menunjukkan legalitas kegiatannya menyadap pohon pinus sebagaimana amanah regulasi, melainkan cuma menunnjukan secarik surat keterangan dari Kepala Desa Martoba.

Tak ayal, surat yang menjadi pegangan komplotan penyadap Pinus yang ditunjukkan kepada petugas di Polres Samosir itupun dibantah oleh orang nomor wahid  di Pemerintahan Desa Martoba.

Setidaknya hal ikhwal di atas yang menjadi pokok atau teras informasi tersebut, dihimpun kru Mediadelegasi, step by step atau langkah demi langkah secara marathon, hingga pada, Selasa (23/02/2021).

Kepada kru media, Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi mengatakan, bahwa persoalan penggerebekan warga terhadap komplotan penyadap pinus telah ditangani intel Polres Samosir.

Diterangkannya, terhadap salahsatu pria komplotan penyadap pinus yang memakai topi polisi tersebut digrebek warga, telah dilakukan pemeriksaan atau interogasi. “Adalah Juanda Silalahi yang memakai topi polisi tersebut,” jelas kasubbag humas Polres Samosir.

Dijelaskan Iptu M Silalahi, saat diinterogasi Juanda Silalahi mengakui topi polisi tersebut dibelinya dari Souvenir, di Pasir Putih Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Strong Point Siang Polres Samosir, Demi Kelancaran Lalu Lintas Bagi Pedagang dan Pembeli di Pasar Utama Kab.Samosir

“Kini terhadap toko Souvenir ini dilakukan penyelidikan, apakah dalam menjual Gampol Polisi itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Iptu M Silalahi.

Sementara Kasat Intelkam Polres Samosir AKP S Harahap mengatakan, selain dilakuka interogasi pemakaian topi polisi, pihaknya juga mengarah kepada legalitas kegiatan penyadapan tersebut.

Saat diinterogasi terkait legalitas penyadapan Pinus itu, komplotan Juanda Silalahi hanya mampu menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa Martoba, adalah yang ditandatangani Nasib Silalahi.  

Terpisah terhadap surat tersebut, Kades Martoba Nasib Silalahi membantah menerbitkan surat penyadapan pohon pinus. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk penyadapan pohon pinus,” bilangnya lewat seluler saat ditanyai, wartawan.

Begitu juga ketika ditanyai lebih jauh, apakah surat tersebut menerangkan soal susunan kepengurusan kelompok penyadap atau keterangan pengelolaan hutan. Dia juga membantah “Demi Tuhan apa pun surat soal penyadapan saya tidak pernah mengeluarkannya,” sebutnya.

Sama halnya, ketika disinggung mengenai penandandatangan usulan susunan kepengurusan nama-nama kelompok masyarakat penyadap ke pihak Dinas Kehutanan Sumut. Dia juga mengaku tidak pernah melakukannya.

Begitu juga sebaliknya, lanjut Kades, pihak Dinas Kehutanan Sumut, juga tidak pernah memberitahukan keberadaan kelompok masyarakat penyadap pinus. “Setahu saya tak ada kelompok masyarakat penyadap pinus di desa ini,” tegasnya.

Namun ketika ditanyai mengenai penyadapan pinus yang terjadi di Samosir dia mengaku mengetahuinya dari berita-berita online yang berkembang. “Saya pun baru tau peyadapan itu dari berita-berita yang berkembang di media online,” ulasnya.

BACA JUGA:  Rinto Sihotang Korban Pencurian Kerbau Dimintai Uang Rp 40 Juta

Terpisah, hal senada juga dikatakan Kades Marlumba Mula Timbul Napitu juga mengatakan, kalau kelompok mayarakat peyadap pinus secara sah tidak pernah ada diketahuinya di tengah-tenngah masyarakat.

Dirinya juga tidak pernah didatangi warga untuk memberikan usulah terhadap dibentuknya kelompok masyarakat penyadap pinus, yang nantinya kemudian diusulkan ke Dias Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sekadar informasi, regulasi terhadap legalitas penyadapan getah pinus yang dikumpulkan. Di antaranya, diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi.

Bahkan jajaran Kementrian itu, mengatur Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan Nomor: SOP.1/JASLING/UHHBK/HPL.1/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Dari cukilan narasi SOP itu, ditegaskan bahwa yang melakukan penyadapan atau penderesan pinus harus mengantongi izin dari Kementrian dan kerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan. 

Dalam SOP tersebut juga diatur koakan penderasan atau penyadapan terhadap pohon Pinus, mulai dari besaran pohon yang dapat dideres hingga besaran koakan penderasannya, secara rinci terlihat diatur dalam SOP.

Kemudian dalam SOP itu juga ditegaskan bahwa dibuatnya peraturan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang juga ditegaskan untuk dipedomi, khususnya bagi pemegang izin. D|Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Perkuat Tata Kelola, Pemkab Samosir Gelar FGD Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB