Medan-Mediadelegasi: Universitas Washliyah (Univa) Medan menggelar diskusi ilmiah menghadirkan Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan MA, Sabtu (20/3/2021).
Diskusi ilmiah tersebut juga dihadiri mahasiswa, alumni, dosen serta Rektor Dr HM Jamil dengan Tema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan MA mengatakan Kampus Merdeka dalam Perspektif MUI adalah lembaga pendidikan harus mampu merancang bangun model pendidikan dengan menggunakan alam/ lingkungan sebagai media pembelajaran.
MUI bersama lembaga pendidikan harus bersinergi untuk membuat peta jalan pendidikan Indonesia yang seimbang Imtaq dan Iptek.
Dia menambahkan hal itu dilakukan agar menghasilkan mahasiswa yang berkompeten dan berintegritas serta berinovasi untuk bangsa Indonesia.
Ketua panitia pelaksana diskusi Azrul Hasibuan mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
- Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
- Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
- Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Sementara itu,
- kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). “Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.
“Inti dari kegiatan ini mengutip pernyataan dari yang di sampaikan sekjen MUI puasat terkait program pemerintah, terhusus dalam dunia pendidikan, tujuan dari penerapan kampus yang merdeka adalah agar mahasiwa nantinya memiliki kemampuan untuk menguasai beragam keilmuan yang berguna didunia kerja nantinya,” katanya.D|Med-Gur.