SEB Ramadhan: Belajar Bermakna, Ibadah Utama

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadhan. Foto: Ist.

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadhan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

SEB Ramadhan: Pedoman Pembelajaran Adaptif di Bulan Puasa

Surat Edaran Bersama ini diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 13 Februari 2026. SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadhan hingga setelah Idul Fitri.

Mendikdasmen menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama bulan Ramadhan.

“Bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).

BACA JUGA:  Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Bukti Kepercayaan Asia Pasifik

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ulee-lheue-geger-mobil-nyemplung-ke-laut/

Adapun skema pembelajaran Ramadhan 2026 yang diatur dalam SEB ini adalah sebagai berikut:

1. Pada 18-21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat lebih fokus pada kegiatan ibadah dan interaksi sosial.

2. Pada 23 Februari-14 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti tadarus atau membaca Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

BACA JUGA:  Pemko Medan Buka Pendaftaran Peserta Ramadhan Fair Lewat Daring

SEB ini juga mengatur skema libur bersama Idul Fitri 1447 H yang berlangsung pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan dengan keluarga dan teman-teman.

Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026. Dengan adanya SEB ini, diharapkan proses pembelajaran selama bulan Ramadhan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta didik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “SEB Ramadhan: Belajar Bermakna, Ibadah Utama”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB