LI – BAPAN – RI: Usut Tuntas Aliran Dana 1,8 M Terkait Kasus Rapid Tes Antigen Bekas di KNIA

- Penulis

Minggu, 2 Mei 2021 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI – BAPAN – RI) Sumatera Utara, meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak untuk segera mengusut tuntas aliran dana 1,8 Miliar terkait kasus Rapid Tes Antigen bekas (daur ulang) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), agar terungkap siapa saja yang terlibat sebagai aktor Intelektual dalam kasus tersebut.

Hal tersebut di sampaikan Sekretaris DPD LI – BAPAN – RI Sumatera Utara, Ananda Kumar Back dalam siaran persnya di dampingi Bidang Advocasi Andreas Sinaga SH dan Johanes Siregar SH, di kantornya, Sabtu (1/5/2021) di Medan.

Ananda Kumar mengatakan, penegakan Hukum jangan hanya berhenti kepada yang lima orang tersangka saja. Polda Sumut harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat menjadi aktor Intelektual dalam kasus tersebut. Kimia Farma wilayah Sumatera Utara tidak bisa lepas tangan begitu saja, harus bertanggung jawab walaupun kelima tersangka rekanan atau cucu dari perusahaan Kimia Farma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penempatan Kimia Farma di Bandara KNIA tentu ada berdasarkan MOU dengan PT. Angkasa Pura II, karena kejahatan hanya ada dua kemungkinan di lakukan, secara personal atau Koorporasi bila ini di lakukan secara Koorporasi tentu ada aktor Intelektual yang terlibat di dalamnya.

Mengenai masalah limbah B3 yang di hasilkan dari Rapid tes Antigen bekas, Pengawasan dari Inpektorat Mengenai masalah ini harusnya ada, karena limbah B3 dari medis adalah limbah beracun yang berbahaya, fungsi pengawasannya tidak berjalan atau tidak berfungsi, ucap Kumar.

BACA JUGA:  Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Sumut Sudah Berlaku

Bidang Advocasi DPD LI – BAPAN – RI Sumut Johanes Siregar SH menambahkan Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Gugus tugas Covid -19 di Sumatera Utara dalam hal ini juga harus turut bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.

Dimana Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku Ketua Gugus tugas Covid -19 di Sumut dalam hal ini secepatnya sudah harus membentuk Tim gabungan untuk mengusut kasus ini agar menjadi terang benderang sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi miring di tengah masyarakat, karena peristiwanya terjadi di Bandara Internasional, ucap Johanes.

Andreas Sinaga SH, yang membidangi Advocasi di DPD LI – BAPAN – RI Sumatera Utara mempertanyakan mengenai alat rapid tes antigen, dari mana ke lima tersangka mendapatkannya, bisa saja kemungkinan mereka mendapatkannya sudah bekas pakai, ini juga perlu di telusuri, ujar Andreas Sinaga.

Karena perbuatan ini sudah merupakan suatu kesepakatan jahat yang di lakukan secara bersama – sama. Dimana keuntungan yang kelima tersangka dapatkan dari hasil kejahatannya sudah mencapai 1,8 Miliar suatu nilai yang cukup besar hanya dalam tempo beberapa bulan saja, katanya. Jadi di harapkan kasus ini jangan berhenti hanya kepada kelima tersangka saja, ucapnya.

BACA JUGA:  Menengok Pasar Pagi Rindam di Tengah Pandemi Corona

Ananda Kumar juga menyebutkan bahwa dalam masalah ini fungsi pengawasan dari yang berwenang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kalau dari awal fungsi pengawas berfungsi tentu kasus ini tidak akan terjadi, karena perusahaan sekelas BUMN semuanya sudah terstruktur dan memiliki tugas masing – masing.

DPD LI – BAPAN – RI Sumatera Utara yang beralamat di jalan Akasia 1 No. 42 Krakatau No. Contak: 08523688777 – 081379404458 dalam hal ini juga membuka Posko pengaduan buat masyarakat yang merasa di rugikan bahwa BAPAN RI bersedia membantu dan melakukan pendampingan secara Hukum baik pidana maupun perdata kepada masyarakat yang merasa di rugikan.

Di tempat yang berbeda Pakar Hukum Kriminologi Prof.Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Melala M.Si. M.Sc Ph.D ketika di mintai tanggapannya terkait kasus tersebut mengatakan “Saya kira hanya lima saja yang dapat dianggap bertanggung jawab secara langsung (direct responsibility)”. Selebihnya, bertanggung jawab secara tidak langsung misalnya kepala cabang Kimia Farma Medan, ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait SH. MLI. berpendapat bahwa kelima tersangka yang melakukan penggunaan rafid tes antigen bekas (daur ulang) di Bandara KNIA sudah merupakan suatu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan ini harus di usut tuntas dan jangan berhenti hanya kepada lima tersangka saja, ucapnya.

D|Mdn-ard

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru