Bejat, Ayah Setubuhi Putri Kandung Sepuluh Kali

- Penulis

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Humbahas, Rabu 11 Mei 2022, petang, memboyong GT ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Foto: D|Ist

Sat Reskrim Polres Humbahas, Rabu 11 Mei 2022, petang, memboyong GT ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi:  Sungguh bejat, ayah kandung diduga tega menyetebuhi putrinya, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, sebanyak sepuluh kali.

Ibu korban pun tak kuat mendengar cerita putrinya Bunga, hingga akhirnya melaporkan GT, 40 ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas).

Mendapat pengaduan ibu korban, Sat Reskrim Polres Humbahas, Rabu 11 Mei 2022, petang, memboyong GT ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat itu.

Penangkapan terhadap GT di gubuk perladangan di Parlilitan, Humbahas, dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU Master Purba Tanjung bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas dan Personil Polsek Parlilitan.

“Tersangka kini sudah diamankan ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu S Maruli T Purba Tanjung SH melalui Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim SIK MH.

BACA JUGA:  Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih dan Sticker

Menurut Maruli T Purba Tanjung, Kasat Reskrim yang baru menjabat tiga minggu di Polres Humbahas ini, dari hasil keterangan Tersangka kepada Penyidik, bahwa ia tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk.

Kronologi kejadian, Minggu tanggal 01 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB korban mendatangi tempat tinggal ibunya yang terletak di Sitali Telu Urang Julu, Pakpak Bharat.

Sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 (sepuluh) kali di rumah orang tua pelaku di Parlilitan. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan. 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahum lln 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahahan di Rutan Polres Humbahas.

BACA JUGA:  Penemuan Tengkorak Manusia di Jurang Terjal Sungai Hopo

Tersangka GT dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). D|Has-100 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru