Purwakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat diberi waktu tujuh hari oleh DPRD setempat untuk mempersiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar program kerakyatan yang telah diusulkan dalam anggaran perubahan 2022 dapat terealisasi.
“Klausul Perkada akan disiapkan Pemkab Purwakarta agar program dan sejumlah agenda kerakyatan dapat direalisasikan hingga akhir tahun 2022 ini,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada wartawan, di Purwakarta, Jumat (16/9).
Pemkab Purwakarta akan menerbitkan Perkada karena setelah dua kali rapat paripurna, DPRD setempat belum juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menjadi Perda.
Bupati mengaku sudah berkonsultasi dengan biro hukum Pemprov Jawa Barat terkait penerbitan Perkada.
“Kita sudah konsultasi dengan Pemprov Jabar mengenai penyusunan Perkada, tenggat waktunya sekitar tujuh hari,” paparnya.
Mekanisme penyusunan Perkada, menurut dia, mengacu kepada peraturan dan hasil evaluasi yang akan segera disusun dan dikaji bersama Sekda, Sekwan maupun Bagian hukum dan jajaran instansi pemerintah terkait.