Balige-Mediadelegasi: Perkara pidana umum yang banyak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Sumatera Utara hampir sepanjang tahun 2024 adalah penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
“Selama Januari hingga pertengahan Desember 2024 sudah sekitar 170 perkara narkoba yang telah dilimpahkan ke Kejari Toba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Dohar Nainggolan dalam acara coffee morning dengan kalangan insan pers se Kabupaten Toba, di Balige, Kamis (19/12).
Menurut dia, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Toba bukan hanya tugas kepolisian dan Badan Narkoba Kabupaten (BNK), melainkan juga perlu peran aktif instansi pemerintahan lainnya, seperti kejaksaan, serta masyarakat setempat.
Pihaknya melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) selama ini turut serta memberikan sosialisasi dampak dan bahaya jika mengonsumsi narkoba.
“Ini bentuk upaya kita untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya dalam bincang-bincang santai dan penuh keakraban dengan jajaran wartawan tersebut.
Lebih lanjut Dohar mengatakan pihaknya dalam menindaklanjuti perkara tindak pidana ringan akan terus berupaya mengedepankan penyelesaian perkara melalui metode restorative justice atau keadilan restoratif.
Jumlah perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice oleh Kejari Toba selama Januari hingga awal Desember 2024 tercatat sebanyak 106 kasus
“Kejari Toba mendorong melakukan restorative justice sepanjang memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar pengadilan,” paparnya.
Dohar membenarkan bahwa selama hampir satu terakhir jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Toba cukup banyak.
“Untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, kami akan terus berupaya melakukan pembenahan, termasuk reformasi di bidang birokrasi,” katanya. D/TSA-36