Jakarta-Mediadelegasi: Belum genap 30 hari bekerja, Achmad Muchtasyar sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Jendral Migas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini disinyalir sebagai buntut dari beberapa kejadian dalam beberapa pekan terakhir mulai dari kelangkaan LPG subsidi 3kg sampai puncaknya adalah kemarin atau Senin (10/2) dimana terjadi pengeledahan di kantor ditjen Migas. Muchtasyar sendiri baru dilantik pada 16 Januari 2025 lalu oleh Bahlil Lahadalia.
Menurut informasi yang diterima Dunia Energi, per hari ini Achmad Muchtasyar di-non aktifkan dari jabatannya sebagai dirjen migas sejak Senin malam (10/2). Tugasnya kabarnya juga dialihkan sementara kepada Tri Winarno yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Minerba. Selain itu Mustika Pertiwi, juga dinonaktifkan dari jabatan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ESDM. Beberapa pejabat di lingkungan Kementerian ESDM juga belum membalas pertanyaan dari Dunia Energi.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jendral Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibilangan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ada tiga ruangan yang digeledah tim kejaksaan yakni ruangan Direktur Pembinaan Hulu Migas, ruangan Sekretaris Direktorat Migas serta ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS tahun 2018-2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (10/2).
Di menuturkan kejaksaan juga menyita beberapa barang sebagai bukti. “Penyidik kepada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” jelas Harli
Dia menjelaskan setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.D|Red