Menteri Ketenagakerjaan Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan. (Foto : Ist.)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengumumkan penghapusan syarat usia kerja untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan yang sesuai. Menurutnya, langkah ini tidak akan menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan secara umum.

Yassierli menjelaskan bahwa penghapusan syarat usia kerja ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minat mereka. Dengan demikian, diharapkan jumlah pengangguran di Indonesia dapat berkurang.

Selain penghapusan syarat usia kerja, Yassierli juga mengumumkan penghapusan ketentuan berpenampilan menarik atau good looking. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kesempatan kerja diberikan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan berdasarkan penampilan fisik.

BACA JUGA:  Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi

Jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka pengangguran dengan berbagai cara, termasuk penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan.

Yassierli berharap bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk merekrut karyawan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan berdasarkan penampilan fisik atau usia.

BACA JUGA:  Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusivitas dan kesetaraan dalam dunia kerja. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketenagakerjaan di Indonesia. Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan yang sesuai dan meningkatkan kesejahteraan mereka. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru