Menteri Ketenagakerjaan Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan. (Foto : Ist.)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengumumkan penghapusan syarat usia kerja untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan yang sesuai. Menurutnya, langkah ini tidak akan menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan secara umum.

Yassierli menjelaskan bahwa penghapusan syarat usia kerja ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minat mereka. Dengan demikian, diharapkan jumlah pengangguran di Indonesia dapat berkurang.

Selain penghapusan syarat usia kerja, Yassierli juga mengumumkan penghapusan ketentuan berpenampilan menarik atau good looking. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kesempatan kerja diberikan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan berdasarkan penampilan fisik.

BACA JUGA:  Menaker RI Kunker ke Kabupaten Samosir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka pengangguran dengan berbagai cara, termasuk penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan.

Yassierli berharap bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk merekrut karyawan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan berdasarkan penampilan fisik atau usia.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru, UMP 2026 Dihitung dengan Formula Baru

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusivitas dan kesetaraan dalam dunia kerja. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketenagakerjaan di Indonesia. Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan yang sesuai dan meningkatkan kesejahteraan mereka. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru