Menteri Ketenagakerjaan Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan. (Foto : Ist.)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hapus Syarat Usia Kerja untuk Permudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengumumkan penghapusan syarat usia kerja untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan yang sesuai. Menurutnya, langkah ini tidak akan menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan secara umum.

Yassierli menjelaskan bahwa penghapusan syarat usia kerja ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minat mereka. Dengan demikian, diharapkan jumlah pengangguran di Indonesia dapat berkurang.

Selain penghapusan syarat usia kerja, Yassierli juga mengumumkan penghapusan ketentuan berpenampilan menarik atau good looking. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kesempatan kerja diberikan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan berdasarkan penampilan fisik.

BACA JUGA:  Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia

Jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka pengangguran dengan berbagai cara, termasuk penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan.

Yassierli berharap bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mencari pekerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk merekrut karyawan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan berdasarkan penampilan fisik atau usia.

BACA JUGA:  Lighting Art Kota Tua: Keindahan Cahaya dan Seni di Kota Tua

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusivitas dan kesetaraan dalam dunia kerja. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketenagakerjaan di Indonesia. Penghapusan syarat usia kerja dan ketentuan penampilan ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mempermudah masyarakat mendapat pekerjaan yang sesuai dan meningkatkan kesejahteraan mereka. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru