Sibolga-Mediadelegasi: Tarif Rapid Test di Rumah Sakit (RS) Meta Medika Sibolga, Sumatera Utara dinilai mencekik leher. Pasalnya, pihak RS itu membandrol Rapid Test hingga Rp350 ribu.
“Tarif ini bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor Hk.02.02/I/.2875/2020, bertanggal 7 Juli 2020 dengan batas tarif maksimal Rp150 ribu,” beber Ketua DPK Kamtibmas Indonesia Sibolga Sambas, Risman Lase, Selasa (21/7), di Sibolga.
Dikatakan, selain mencekik leher tarif Rapid Test ini diduga menjadi ajang meraup keutungan di tengah tengah kesusahan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Menurut Risman Lase, kebijakan managemen RS swasta tersebut tak berdasar hukum yang jelas. “Meski sudah dijelaskan, pihak RS Meta Medika tetap tidak mau mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, pihak RS Meta Medika Sibolga beralasan biaya peralatan untuk Rapid Test dan alat pelindung diri (APD) sangat mahal. “Untuk petugas, terlalu mahal karena di daerah dan Stock alat tersebut masih belum habis merupakan alasan pihak RS yang tidak masuk akal,” katanya.
Risman Lase meminta Pemerintah Kota Sibolga mengambil tindakan tegas dgn mengevaluasi izin operasional RS Meta Medika. “Bila perlu cabut saja ijinnya,” tukas Risman.
Kepada seluruh anggota Kamtibmas Indonesia Kota Sibolga hingga DPP Kamtibmas Indonesia agar merapatkan barisan dalam menegakkan termasuk aturan yang diabaikan pihak RS Meta Media Sibolga. D|Red-07







