KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar. (Foto : Ist.)

KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan serta uang dengan total nilai mencapai Rp6,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. Aset yang disita terdiri atas dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta.

“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya yang dikutip Rabu (9/7/2025).

Budi tidak merinci siapa saja tersangka pemilik aset-aset tersebut. Namun, sebelumnya KPK telah mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker. Mereka adalah pejabat dan staf di Kemnaker yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Asosiasi Haji dan Biro Travel, Sita Bukti Jual-Beli Kuota Tambahan Haji 2024

Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini melibatkan beberapa pejabat dan staf di kementerian tersebut. KPK telah melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti untuk membuktikan keterlibatan para tersangka.

Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi dan memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi dapat disita dan digunakan untuk kepentingan negara.

KPK berharap bahwa penyitaan aset ini dapat memberikan efek jera bagi para tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi. KPK juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan penyitaan aset ini, KPK menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi korupsi dan bahwa lembaga ini akan terus melakukan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  213.320 Kuota, Jemaah Calhaj Reguler Terpenuhi

Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK berharap bahwa kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan tenaga kerja asing.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK akan terus melakukan upaya untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Dengan demikian, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset negara dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB