Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan serta uang dengan total nilai mencapai Rp6,6 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. Aset yang disita terdiri atas dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta.
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya yang dikutip Rabu (9/7/2025).
Budi tidak merinci siapa saja tersangka pemilik aset-aset tersebut. Namun, sebelumnya KPK telah mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker. Mereka adalah pejabat dan staf di Kemnaker yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.
Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini melibatkan beberapa pejabat dan staf di kementerian tersebut. KPK telah melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti untuk membuktikan keterlibatan para tersangka.
Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi dan memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi dapat disita dan digunakan untuk kepentingan negara.
KPK berharap bahwa penyitaan aset ini dapat memberikan efek jera bagi para tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi. KPK juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.






