Medan-Mediadelegasi: Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025. Ia mengaku memberikan mobil Rubicon kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, dengan alasan agar mobil tersebut “kelihatan” meski berada di tengah hutan.
Pengakuan ini diungkapkan Djunaidi saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
“Apalagi kalau mobilnya merah gitu kan eh ada di mana-mana itu keliatan. Di hutan itu kan kadang-kadang susah,” ujar Djunaidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djunaidi menjelaskan, mobil berwarna merah sudah lazim digunakan oleh mereka yang bekerja di bidang kehutanan atau perkebunan sawit. Ia mengaku memiliki “image” seperti itu.
“Banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit itu banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double gardan itu warnanya merah gitu. Jadi, saya pun mempunyai image kayak gitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Djunaidi mengatakan bahwa pemberian mobil Rubicon ini bertujuan untuk memotivasi Dicky yang sempat kehilangan semangat dalam melaksanakan tugasnya. Mengingat kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V akan berlangsung hingga tahun 2039, Djunaidi menganggap pemberian Rubicon sebagai investasi jangka panjang.
Dalam sidang sebelumnya, Dicky mengaku pernah meminta Djunaidi untuk membeli mobil Pajero miliknya. Dicky beralasan ingin mengganti mobil Pajero dengan mobil yang lebih tangguh, namun membantah meminta Djunaidi untuk membelikannya mobil baru secara langsung.
Setelah mencari referensi, Dicky akhirnya memutuskan untuk membeli mobil Rubicon berwarna merah. Ia bersikeras bahwa mobil Rubicon tersebut dibeli dengan uang gajinya sendiri, bukan pemberian dari Djunaidi.
Saat ini, Dicky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus suap ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (11/11/2025), seperti dilansir dari Antara. Jaksa penuntut umum dari KPK, Tonny Pangaribuan, mengungkapkan bahwa suap diberikan oleh Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
Total suap yang diberikan mencapai 199.000 Dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar (dengan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura).
“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












