Direktur PT PML Akui Beri Rubicon untuk Dirut Inhutani V Agar “Kelihatan” di Hutan

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Dirut PML Djunaidi Beri Rubicon ke Dirut Inhutani V : Agar

Alasan Dirut PML Djunaidi Beri Rubicon ke Dirut Inhutani V : Agar "Kelihatan" di Hutan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025. Ia mengaku memberikan mobil Rubicon kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, dengan alasan agar mobil tersebut “kelihatan” meski berada di tengah hutan.

Pengakuan ini diungkapkan Djunaidi saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

“Apalagi kalau mobilnya merah gitu kan eh ada di mana-mana itu keliatan. Di hutan itu kan kadang-kadang susah,” ujar Djunaidi.

Djunaidi menjelaskan, mobil berwarna merah sudah lazim digunakan oleh mereka yang bekerja di bidang kehutanan atau perkebunan sawit. Ia mengaku memiliki “image” seperti itu.

“Banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit itu banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double gardan itu warnanya merah gitu. Jadi, saya pun mempunyai image kayak gitu,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Manusia, 4 WNA Sri Lanka Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Djunaidi mengatakan bahwa pemberian mobil Rubicon ini bertujuan untuk memotivasi Dicky yang sempat kehilangan semangat dalam melaksanakan tugasnya. Mengingat kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V akan berlangsung hingga tahun 2039, Djunaidi menganggap pemberian Rubicon sebagai investasi jangka panjang.

Dalam sidang sebelumnya, Dicky mengaku pernah meminta Djunaidi untuk membeli mobil Pajero miliknya. Dicky beralasan ingin mengganti mobil Pajero dengan mobil yang lebih tangguh, namun membantah meminta Djunaidi untuk membelikannya mobil baru secara langsung.

Setelah mencari referensi, Dicky akhirnya memutuskan untuk membeli mobil Rubicon berwarna merah. Ia bersikeras bahwa mobil Rubicon tersebut dibeli dengan uang gajinya sendiri, bukan pemberian dari Djunaidi.

Saat ini, Dicky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Pemerintah Luncurkan Program 20 Ribu Rumah untuk Guru

Kasus suap ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (11/11/2025), seperti dilansir dari Antara. Jaksa penuntut umum dari KPK, Tonny Pangaribuan, mengungkapkan bahwa suap diberikan oleh Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

Total suap yang diberikan mencapai 199.000 Dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar (dengan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura).

“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi
Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa
Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan
PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025
Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana
Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:28 WIB

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan

Berita Terbaru