Medan-Mediadelegasi : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. Pencopotan ini berdasarkan pada serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan oleh Herly, seperti yang dikonfirmasi oleh Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap. Meskipun dicopot dari jabatan struktural, Herly masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Sumut Sulaiman Harahap membenarkan pencopotan Herly Latuperissa. “Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN,” kata Sulaiman, Jumat (19/9/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 yang diterbitkan pada tanggal 10 September 2025. SK tersebut merinci tujuh pelanggaran serius yang menjadi dasar pencopotan Herly, menunjukkan adanya audit internal yang mendalam dan terstruktur.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup isu-isu krusial terkait etika dan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu pelanggaran utama adalah dugaan pungutan liar yang melanggar ketentuan yang berlaku, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Selain itu, Herly juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, seperti meminta sesuatu yang berhubungan dengan posisi yang dipegangnya. Hal ini jelas melanggar prinsip integritas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.
Tindakan lain yang disorot adalah kewajiban bagi tamu untuk membawa kado di acara pribadinya. Menurut Inspektur Sulaiman Harahap, hal ini dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menciptakan budaya suap.
Pelanggaran berat lain yang dilakukan Herly adalah memerintahkan pekerja alih daya (outsourcing) untuk membersihkan rumah pribadinya tanpa memberikan upah. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan perlakuan tidak etis terhadap bawahan, yang merupakan pelanggaran disiplin berat.
Bukan hanya itu, Herly juga dilaporkan melakukan kekerasan verbal terhadap bawahannya. Lingkungan kerja yang aman dan kondusif sangat penting, dan tindakan seperti ini menciptakan ketakutan dan merusak moral pegawai.
Pelanggaran prosedural juga menjadi salah satu alasan pencopotan. Herly diketahui ikut serta dalam seleksi pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tanpa mendapatkan izin resmi dari atasan. Sebagai ASN, setiap pegawai diwajibkan untuk mematuhi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, dan pelanggaran ini menunjukkan ketidakdisiplinan.
Pelanggaran terakhir yang menjadi sorotan adalah Herly kedapatan bermain ponsel saat Gubernur Bobby Nasution sedang memberikan arahan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan kurangnya rasa hormat terhadap atasan, yang juga dapat diartikan sebagai pelanggaran etika.
Sulaiman Harahap menegaskan bahwa Herly telah mengakui semua perbuatannya selama proses pemeriksaan. Pengakuan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar kuat bagi keputusan pencopotan.
Inspektur Sumut juga menepis isu bahwa pencopotan ini memiliki muatan politik. Sulaiman menyatakan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan standar audit yang berlaku. “Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka,” tegasnya.
Pencopotan Herly Puji Latuperissa ini menjadi contoh komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin di lingkungan ASN. Sanksi tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk selalu mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






