Jasa Raharja: Wisatawan Asing Korban Kapal di Labuan Bajo Terlindungi

Jasa Raharja Pastikan Wisatawan WNA Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Selat Padar, Labuan Bajo Akan Mendapatkan Perlindungan Dasar. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Jasa Raharja memastikan bahwa wisatawan warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan memperoleh perlindungan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” kata Dewi, Senin.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan transportasi laut ini terjadi di perairan NTT pada Jumat (26/12) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Kapal wisata Putri Sakinah tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapal tersebut membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK) dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.

Berdasarkan data sementara, tujuh orang dinyatakan selamat, sementara empat penumpang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

Hingga Minggu (28/12), proses pencarian terhadap korban yang hilang masih terus dilakukan oleh Tim SAR gabungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya.

Dewi menuturkan bahwa Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut terjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pos terkait