Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Harian PKB Gielbran Muhammad Noor. Foto: Ist.

Wakil Ketua Harian PKB Gielbran Muhammad Noor. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gielbran Muhammad Noor, menegaskan tidak akan menarik pernyataannya yang pernah menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai “anak haram konstitusi”. Ucapan tersebut disampaikan saat dirinya masih menjabat Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2023.

Gielbran menegaskan sikapnya itu ketika ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026). Menurutnya, hingga saat ini tidak ada perubahan sikap terkait pernyataan yang pernah menjadi sorotan publik tersebut.

“Sampai sejauh ini saya tidak menarik ucapan itu. Jadi, saya tidak menarik ucapan soal yang pernah saya sampaikan soal Mas Gibran,” kata Gielbran.

Gielbran Minta Gibran Buktikan Lewat Kinerja

Pernyataan Gielbran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.

BACA JUGA:  Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Meski demikian, Gielbran mengatakan dirinya tidak ingin terus berfokus pada polemik ijazah. Ia menilai masih banyak persoalan lain yang lebih substansial dan perlu mendapat perhatian publik.

Menurut Gielbran, perdebatan mengenai ijazah sejumlah tokoh belakangan ini terlalu sering dibahas. Karena itu, ia mengajak masyarakat mengalihkan perhatian pada persoalan yang dinilai lebih penting.

Ia juga menilai Gibran perlu menunjukkan kemampuan dan kapasitasnya melalui kinerja sebagai Wakil Presiden apabila terdapat hal dalam putusan tersebut yang tidak sesuai dengan harapannya.

“Mas Gibran juga harus bisa membuktikan kalau semisal putusan itu bagi beliau kurang berkenan, ya tunjukkan dengan kinerja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sawit Tanpa NPWP: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara

PKB Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Di sisi lain, Gielbran menegaskan PKB tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan partai tersebut terhadap pemerintahan tidak mengubah sikap pribadi Gielbran mengenai pernyataannya pada 2023. Ia tetap mempertahankan ucapan tersebut, meskipun kini telah bergabung dalam jajaran pengurus harian PKB.

Sementara itu, terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memakzulkan Gibran, Gielbran menyebut belum ada sikap resmi PKB mengenai hal tersebut.

Dengan demikian, polemik mengenai pernyataan Gielbran dan persoalan ijazah Gibran masih menjadi bagian dari dinamika politik nasional. Namun, Gielbran menegaskan bahwa pembuktian melalui kinerja pemerintahan perlu menjadi perhatian utama. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB