Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah ini mencakup penelusuran sejauh mana proses pembahasan perubahan undang-undang tersebut telah berjalan.
“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mudah-mudahan ke depan saya coba pelajari,” ujar Maruli kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Maruli juga menanggapi pandangan masyarakat yang menilai UU Peradilan Militer memberikan kekebalan hukum atau impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana. Ia menegaskan justru sebaliknya — peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibanding pengadilan umum.
“Sebenarnya kalau perbandingan banyak kasus, banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa kriminal. Di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ungkapnya.
Meski mempertahankan bahwa aturan di lingkungan militer bersifat lebih ketat, Maruli mengakui perlunya memahami alasan muncul persepsi bahwa hukuman di peradilan militer terkesan lebih ringan. Ia berjanji akan menelusuri langsung proses persidangan untuk mengetahui akar persoalan tersebut.
“Saya kira secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Tapi ada hal-hal yang mungkin kalau kita ikuti pengadilannya, kita bisa tahu kenapa terkesan ada pelanggaran tapi dihukum lebih rendah. Nanti saya coba pelajari lebih detail,” tutup dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Kamis (15/10/2026). MK memerintahkan revisi dalam waktu paling lama dua tahun; jika tidak diparafrasekan, ketentuan tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum setelah masa transisi selesai. Langkah ini menyelaraskan aturan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang memisahkan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







