Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto: Ist.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah ini mencakup penelusuran sejauh mana proses pembahasan perubahan undang-undang tersebut telah berjalan.

“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mudah-mudahan ke depan saya coba pelajari,” ujar Maruli kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Maruli juga menanggapi pandangan masyarakat yang menilai UU Peradilan Militer memberikan kekebalan hukum atau impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana. Ia menegaskan justru sebaliknya — peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibanding pengadilan umum.

BACA JUGA:  Iuran Rp16,9 Triliun Board of Peace untuk Gaza

“Sebenarnya kalau perbandingan banyak kasus, banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa kriminal. Di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ungkapnya.

Meski mempertahankan bahwa aturan di lingkungan militer bersifat lebih ketat, Maruli mengakui perlunya memahami alasan muncul persepsi bahwa hukuman di peradilan militer terkesan lebih ringan. Ia berjanji akan menelusuri langsung proses persidangan untuk mengetahui akar persoalan tersebut.

“Saya kira secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Tapi ada hal-hal yang mungkin kalau kita ikuti pengadilannya, kita bisa tahu kenapa terkesan ada pelanggaran tapi dihukum lebih rendah. Nanti saya coba pelajari lebih detail,” tutup dia.

BACA JUGA:  Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Kamis (15/10/2026). MK memerintahkan revisi dalam waktu paling lama dua tahun; jika tidak diparafrasekan, ketentuan tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum setelah masa transisi selesai. Langkah ini menyelaraskan aturan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang memisahkan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Prabowo Lantik Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari Jadi Wakil Menteri Pertahanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru