KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang kini dipertimbangkan penjemputan paksa oleh KPK. Foto: Ist.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang kini dipertimbangkan penjemputan paksa oleh KPK. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Opsi tersebut muncul setelah Nusron dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik sedang menimbang langkah tegas tersebut. “Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, menteri tersebut tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun. KPK sebelumnya juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada kesempatan pertama yang juga tidak dipenuhi.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Nasib Pegawai Honorer R2 dan R3

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Bogor Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah pejabat di lingkungan kementerian maupun pihak swasta: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK terus mendalami perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dugaan suap dan gratifikasi yang melingkupi proses pengurusan sertifikasi lahan di Kabupaten Bogor. Langkah jemput paksa terhadap Nusron Wahid akan diambil jika dinilai perlu guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. D|Red.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungbalai Ditahan KPK

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK: Hamenang Pakai Uang Suap Rp1,9 Miliar Lunasi Utang Pilkada, Total Lebih Rp2 Miliar
KPK: Dana BNPB Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Adik Kepala BNPB
Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK: Hamenang Pakai Uang Suap Rp1,9 Miliar Lunasi Utang Pilkada, Total Lebih Rp2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:19 WIB

KPK: Dana BNPB Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Adik Kepala BNPB

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Berita Terbaru