Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Opsi tersebut muncul setelah Nusron dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik sedang menimbang langkah tegas tersebut. “Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, menteri tersebut tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun. KPK sebelumnya juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada kesempatan pertama yang juga tidak dipenuhi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Bogor Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah pejabat di lingkungan kementerian maupun pihak swasta: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK terus mendalami perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dugaan suap dan gratifikasi yang melingkupi proses pengurusan sertifikasi lahan di Kabupaten Bogor. Langkah jemput paksa terhadap Nusron Wahid akan diambil jika dinilai perlu guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







