Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tegas narasi dan video yang beredar di media sosial terkait kabar penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa video tersebut merupakan berita bohong (hoax) dan bukan dilakukan oleh tim penyidik KPK.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Analisis Alasan Ketidakhadiran dan Opsi Panggilan Ulang
Budi menjelaskan bahwa fokus tim penyidik saat ini adalah menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan sebelumnya guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus yang menyeret nama Menteri ATR/BPN ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
“Penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ungkap Budi.
Pihak KPK berharap Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif pada agenda pemanggilan selanjutnya, mengingat keterangannya sangat krusial untuk membuat terang konstruksi perkara tersebut.
Catatan Ketidakhadiran Nusron Wahid
Tercatat, Nusron Wahid telah dua kali absen dari pemanggilan penyidik KPK:
- Rabu (7/10/2026): Mangkir dari panggilan pertama dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN.
- Kamis (15/10/2026): Kembali tidak hadir pada panggilan kedua dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan di luar negeri.
Mengenai jadwal pasti pemanggilan ulang, KPK memastikan penyidik akan melayangkannya dalam waktu dekat setelah seluruh analisis kepatutan alasan rampung.
“Secepatnya. Penyidik tentu akan segera menganalisis argumentasi atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya sebagai basis tindak lanjut,” pungkas Budi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






