Sergai-Mediadelegasi: Maraknya informasi palsu yang beredar di tengah masyarakat, mendapat perhatian yang cukup serius dari Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP.
Wabup Sergai yang juga merupakan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Utara ini menyampaikan keresahannya terhadap hoaks yang sudah terbukti berdampak sangat negatif bagi masyarakat umum.
Ditemui di sela-sela kegiatannya di Sei Rampah, Minggu (8/5), Adlin Tambunan mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap konten-konten yang bermunculan di tengah derasnya arus informasi. Untuk itu menurut Adlin diperlukan kemampuan dan kesadaran untuk bisa membedakan mana informasi yang bisa dipercaya dan mana pula informasi palsu atau keliru.
“Pada saat kita menerima informasi, terlebih dahulu jangan langsung reaktif menyebarkan atau sharing. Apalagi kalau informasi tersebut sifatnya urgen atau sensitif. Mula-mula kita harus cross-check kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Ia mengambil contoh berita hoaks yang belakangan beredar yang isinya menyebut seakan-akan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan jika keberangkatan jamaah Haji Indonesia tahun 2022 dibatalkan dan dananya akan dialihkan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Informasi ini jelas sangat sesat. Justru Pemerintah Indonesia terkhusus melalui Kemenag sudah mempersiapkan matang-matang keberangkatan jemaah Haji Indonesia ke Tanah Suci tahun ini,” tegasnya.
Dari contoh tersebut, Adlin Tambunan mengingatkan agar masyarakat aktif melakukan verifikasi berita atau informasi dengan mengandalkan sumber resmi.
“Sumber resmi ini bisa website atau kanal media pemerintah atau media massa yang sudah punya kredibilitas. Jangan bersikap reaktif apalagi sampai ikut-ikutan menyebarkan informasi yang kita belum ketahui kebenarannya,” katanya.
Wabup menambahkan, selain verifikasi ke sumber terpercaya, publik juga bisa dengan cukup mudah menilai apakah sebuah informasi bisa dipercaya atau tidak melalui judul dan kontennya.
Menurutnya judul dan konten yang bombastis dan cenderung memprovokasi sudah bisa dicurigai sebagai hoaks atau informasi keliru.
“Tujuan dari si penyebar informasi ini kan untuk menciptakan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Jangan sampai kita ikut membantu mereka mencapai tujuannya. Apalagi sekarang sudah ada regulasi yang mengatur kalau tidak hanya pembuat, namun orang yang menyebarkan berita bohong juga bisa dikenai sanksi hukum,” tandasnya. D|Sgi-105