Samosir-Mediadelegasi: Maraknya penyadapan Pohon Pinus di Kabupaten Samosir yang merupakan salahsatu pohon hutan penyangga air Danau Toba, agaknya bikin pegiat salahsatu tokoh penggagas penghijauan hutan di seputar pulau yang dikelilingi air tawar itu gerah.
Adalah Jontara Turnip tokoh pengagas penghijauan era 79 asal Desa Marlumba yang tampak gerah melihat kerusakan alam diseputar wisata super prioritas yang kii menjadi perhatian serius pemerintah pusat untuk membangunnya,
Tak main-main, laporan atau pengaduan penyadapan Pohon Pinus yang diduga kuat illegal itupun dilayangkannya ke berbagai institusi baik di kepolisian maupun ke institusi yang terkait langsung, adalah Dinas Kehutanan, bahkan di tingkat desa pun dilayangkan pengaduan.
Namun mirisnya, laporan bin pengaduan Jontara Turnip yang hakikinya demi menjaga kelestarian alam di seputar Danau terbesar di Asia itu pun, terbilang terkatung-katung dan tak mendapat respon bahkan terkesan ‘Dipimpong” berbagai institusi yang dilaporkannya.
Setidaknya, laporan yang terkatung-katung dan terbilang di petieskan itu tampak makin terang, hingga Sabtu, (6/3). Apalagi belakangan, Jontara Turnip memberikan keterangan bahwa laporannya di Polres Samosir di tolak.
“Saya tadi, megadukan penyadapan Pinus ke Polres Samosir, tapi aneh untuk melaporkan dugaan pengerusakan hutan yang disinyalir pidana UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pengerusakan pohon tersebut di tanah kami. Malah saya dipersulit. Macem Dipimpong-pimpong saya,” cetusnya.
Barusan ini, lanjut Jontara, saat berhadapan dengan aparatur di Polres Samosir untuk membuat dan menindaklanjuti pengaduan tahun 2018 dan 2019. Pihak polres malah mempertanyakan, legalitas-legalitas yang tak masuk akal.
Dengan berbagai, dalih-dalih oknum penegak hukum di Polres Samosir itu, sisi lainnya memuculkan dugaan miring, kalau peyadapan Pinus di Samosir terkesan dibiarkan, demi keuntungan sekelompok.
Padahal, jelas-jelas, dalam pengaduan sebelumnya, kronologis pohon pinus yang ditanam masyarakat pada tahun 79 untuk penghijauan di tanah-tanah masyarakat tersebut digagas oleh Kementerian Kehutanan ketika itu. “Saya sebagai warga pada saaat itu turut menanami untuk penghijauan,” ungkapnya.
Artinya, penanaman pohon Pinus yang kini disadap oleh komplotan-komplotan diduga illegal, sebelumnya sudah diatur dengan berbagai regulasi. “Untuk penaman saja, berbagai syarat administrasi diatur,” bilangnya.
Begitu juga terhadap penebangan Pohon yang pada tahun 1999, ada aturan yang harus dipenuhi warga yang tanahnya di tanam pinus, di antaranya, ditebang 1 pohon harus ditanam 10 pohon. “Begitu juga untuk ukuran besar yang boleh ditebang juga diatur, serta juga dikenakan retribusi dari penenbangan tersebut, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebutnya.
Dari berbagai regulasi tersebut, belakangan juga diatur regulasi soal peyadapan Pohon Pinus, termasuk pembentukan kelompok penyadap, pemberian izin dan pengatura retribusi bagi daerah Provinsi Daerah Sumatera Utara (Provsu).
Dari investigasi yang dilakukan, jelas Jontara, kalau para kompolotan penyadap tersebut diduga kuat tak mengantongi izin, terlebih mulai dari tingkat desa higga institusi kehutanan juga tak mengetahui diterbitkannya izin terhadap kelompok penyadap, khususnya di Desa Marlumba, Desa Martoba.