Samosir-Mediadelegasi: Maraknya penyadapan Pohon Pinus di Kabupaten Samosir yang merupakan salahsatu pohon hutan penyangga air Danau Toba, agaknya bikin pegiat salahsatu tokoh penggagas penghijauan hutan di seputar pulau yang dikelilingi air tawar itu gerah.
Adalah Jontara Turnip tokoh pengagas penghijauan era 79 asal Desa Marlumba yang tampak gerah melihat kerusakan alam diseputar wisata super prioritas yang kii menjadi perhatian serius pemerintah pusat untuk membangunnya,
Tak main-main, laporan atau pengaduan penyadapan Pohon Pinus yang diduga kuat illegal itupun dilayangkannya ke berbagai institusi baik di kepolisian maupun ke institusi yang terkait langsung, adalah Dinas Kehutanan, bahkan di tingkat desa pun dilayangkan pengaduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun mirisnya, laporan bin pengaduan Jontara Turnip yang hakikinya demi menjaga kelestarian alam di seputar Danau terbesar di Asia itu pun, terbilang terkatung-katung dan tak mendapat respon bahkan terkesan ‘Dipimpong” berbagai institusi yang dilaporkannya.
Setidaknya, laporan yang terkatung-katung dan terbilang di petieskan itu tampak makin terang, hingga Sabtu, (6/3). Apalagi belakangan, Jontara Turnip memberikan keterangan bahwa laporannya di Polres Samosir di tolak.
“Saya tadi, megadukan penyadapan Pinus ke Polres Samosir, tapi aneh untuk melaporkan dugaan pengerusakan hutan yang disinyalir pidana UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pengerusakan pohon tersebut di tanah kami. Malah saya dipersulit. Macem Dipimpong-pimpong saya,” cetusnya.
Barusan ini, lanjut Jontara, saat berhadapan dengan aparatur di Polres Samosir untuk membuat dan menindaklanjuti pengaduan tahun 2018 dan 2019. Pihak polres malah mempertanyakan, legalitas-legalitas yang tak masuk akal.
Dengan berbagai, dalih-dalih oknum penegak hukum di Polres Samosir itu, sisi lainnya memuculkan dugaan miring, kalau peyadapan Pinus di Samosir terkesan dibiarkan, demi keuntungan sekelompok.
Padahal, jelas-jelas, dalam pengaduan sebelumnya, kronologis pohon pinus yang ditanam masyarakat pada tahun 79 untuk penghijauan di tanah-tanah masyarakat tersebut digagas oleh Kementerian Kehutanan ketika itu. “Saya sebagai warga pada saaat itu turut menanami untuk penghijauan,” ungkapnya.
Artinya, penanaman pohon Pinus yang kini disadap oleh komplotan-komplotan diduga illegal, sebelumnya sudah diatur dengan berbagai regulasi. “Untuk penaman saja, berbagai syarat administrasi diatur,” bilangnya.
Begitu juga terhadap penebangan Pohon yang pada tahun 1999, ada aturan yang harus dipenuhi warga yang tanahnya di tanam pinus, di antaranya, ditebang 1 pohon harus ditanam 10 pohon. “Begitu juga untuk ukuran besar yang boleh ditebang juga diatur, serta juga dikenakan retribusi dari penenbangan tersebut, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebutnya.
Dari berbagai regulasi tersebut, belakangan juga diatur regulasi soal peyadapan Pohon Pinus, termasuk pembentukan kelompok penyadap, pemberian izin dan pengatura retribusi bagi daerah Provinsi Daerah Sumatera Utara (Provsu).
Dari investigasi yang dilakukan, jelas Jontara, kalau para kompolotan penyadap tersebut diduga kuat tak mengantongi izin, terlebih mulai dari tingkat desa higga institusi kehutanan juga tak mengetahui diterbitkannya izin terhadap kelompok penyadap, khususnya di Desa Marlumba, Desa Martoba.
Mengingat berbagai aturan tersebut, maka untuk menjaga kelestarian alam di Desa dan khususnnya Danau Toba berbagai laporan dan pengaduan telah melayang. “Saya sudah melaporkannya, ke polisi, mulai dari tingkat Polsek higga Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan itu dilayangkan sejak tahun 2018 hingga terakhir barusan ini, (red, 6 April 2021),” jelasnya.
Tak sampai di situ, diberbagai institusi juga sudah dilayangkan pengaduan. “Mulai dari Dinas Kehutanan Prov Sumut paling ujung tombak, adalah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII Wilayah Dolok Sanggul hingga ke tingkat Provinsi, bahkan dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten, bahkan lagi di tingkat Desa saya sudah memberikan pengaduan,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti pegaduan.
Jontara juga merinci, kalau pengaduannya juga sempat ditidaklanjuti oleh Polres Samosir dan Polsek Simanindo. “Bahkan pelaku penyadapan sempat dibawa dan diperiksa 1 malam, namun akhirnya dilepas,” ungkapnya.
Anehnya lagi, pengaduan di Polres Samosir pada tahun 2019, saat itu personil Polres Samosir sudah turun bersama warga ke lokasi peyadapan dan menangkap para peyadap, namun di tengah perjalaan oknum penegak hukum itu mendapat telepon yang akhirnya melepas para penyadap.
“Saya mengantongi nama-nama penyadap yang sempat ditangkap dan akhirnya di lepas oleh Polsek Simanindo maupun Polres Samosir, karena pada saat itu saya sebagai pengadu, melakukan penggrebekan bersama dengan aparat kepolisian ke lokasi penyadapa,” rinci Jotara.
Terpisah, sebelumnya terhadap keberadaan komplotan Penyadap Pinus di Desa Marlumba yang belakangan digrebek warga, salahsatunya terungkap kalau coordinator penyadap adalah Juanda Silalahi mengenakan topi polisi dan mengucapkan ungkapan-ungkapan yang kesannya mau membawa persoalan penggrebekan itu ke ranah hukum.
Di antaranya Juanda Silalahi megatakan akan membawa getah penyadapan Pohon Pinus itu ke Polsek di Ambarita, yang diketahui adalah Polsek Simanindo. “Angkat ini, biar kita bawa ke polsek di ambarita,” bilang Juanda Sialalahi pada rekan-rekannya saat penggrebekan dilakukan warga.
Sekadar mengingatkan, mencuatnya penyadapan pinus yang belakangan digrebek warga, Kasubag Humas, Iptu M Silalahi sebagai corong informasi Polres Samosir juga mengungkapkan akan memanggil pihak terkait hingga pihak yang mengaku pemilik lahan atas adanya dugaan ilegal penyadapan getah pinus di Desa Martoba, Marlumba Kecamatan Simanindo.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari Dinas Kehutanan, karena masing masing saling mengklaim kawasan ini,” kata Kasubag Humas, Iptu M Silalahi, Jumat (26/2/21) lau.
Terpisah, sementara konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Sumut terkesan ‘mainpimpong’ Kepala Dinas Dinas Sumut Herianto mengatakan, kalau untuk koelompok yang menyadap yang tau persis pada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII Wilayah Dolok Sanggul.
Begitu juga dilayangkan surat, ke institusi yang di pimpin Heriaanto tersebut tak dijawabnya secara langsung, melainkan hanya mengirimkan balasan konfirmasi Kepala Dinas KPH XIII, dan konfirmasi Mediadelegasi dibalas sebatas tembusan.
Sedangkan, Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Bernat Purba saat dikonfrimasi mengatakan, akan melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pengukuran terhadap di garapnya Penyadapa Pinus di Desa Marlumba dan Simanindo. “Kita akan melakukan pengukuran dan pengecekan lokasi,” jelasnya. D|Med-tim












