Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang hendak menuju Stasiun Kereta Api Medan tanpa harus memutar melalui Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan baru ini dan mengikuti rambu-rambu yang berlaku serta arahan petugas yang ada di lapangan untuk menghindari kemacetan.
Sebelumnya, Pemkot Medan telah melakukan perubahan serupa pada Januari 2025 setelah pembangunan Underpass HM Yamin dan Overpass Stasiun Kereta Api selesai dan difungsikan.
Dengan adanya perubahan arus lalu lintas ini, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas serta mempermudah akses warga yang hendak menuju Stasiun Kereta Api Medan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.