Anggota DPRD Sumut dan Seorang Wanita Saling Lapor ke Polda

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota  tim kuasa hukum SN, Muhammad  Reza  (kiri)  saat memberi keterangan seputar kasus  kekerasan  seksual terhadap kliennya,   di Medan,  baru-baru ini.   Foto: ist

Anggota tim kuasa hukum SN, Muhammad Reza (kiri) saat memberi keterangan seputar kasus kekerasan seksual terhadap kliennya, di Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dan seorang karyawati bagian marketing sebuah perusahaan bank swasta berinisial  SN (24),   saling lapor ke Polda Sumut.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi, di Medan,  Kamis  (22/5),  anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, FA  pada 5 April   2025 telah melaporkan SN ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.

Sedangkan,  SN yang sebelumnya mengaku punya hubungan dekat  dengan FA, juga telah  melaporkan FA  terkait dugaan kekerasan seksual  hingga berujung hamil.

SN melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut,  Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi pers, membenarkan FA dan SN telah membuat laporan pengaduan ke Polda setempat.

Ditambahkannya,  FA telah diperiksa terkait laporannya itu, termasuk  dua orang saksi lain telah dimintai keterangan.

“Untuk kasusnya, pelapor sudah diambil keterangan dan dua saksi sudah diperiksa,” kata Siti.

BACA JUGA:  Parhobas Konsolidasikan Anggota Menangkan Bobby-Surya di Pilkada Sumut

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat  pemanggilan kepada SN selaku terlapor dalam kasus ini.

Rencananya, SN akan diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.

“Untuk terlapor rencana hari Senin akan diambil keterangannya oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Siti.

Setelah memeriksa SN, selanjutnya penyidik akan melakukan langkah penyelidikan lainnya.

Januari 2025
Sebelumnya,  anggota tim kuasa hukum SN,  Muhammad Reza mengemukakan,  peristiwa itu berawal pada Januari 2025.

Saat itu,  kata dia,  SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA  untuk menjadi nasabahnya.

“Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,” kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5).

Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun kerap  berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Apresiasi Bhabinkamtibmas Noken Papua

Selain itu, FA  juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.

Terkait kasus ini,  tim kuasa hukum SN berencana menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut.

“Kami  juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Provinsi. Kami  mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,”  tuturnya.

Menyikapi laporan SN,  Pengacara FA,  Hasrul Benny Harahap, mengatakan,  tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat.

Ia menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.

“Tuduhan SN,  seorang marketing bank swasta di Medan kepada FA, anggota DPRD Sumut, tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami,”  kata Hasrul Benny Harahap dalam keterangannya, Rabu (21/5).   D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru