Anggota DPRD Sumut dan Seorang Wanita Saling Lapor ke Polda

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota  tim kuasa hukum SN, Muhammad  Reza  (kiri)  saat memberi keterangan seputar kasus  kekerasan  seksual terhadap kliennya,   di Medan,  baru-baru ini.   Foto: ist

Anggota tim kuasa hukum SN, Muhammad Reza (kiri) saat memberi keterangan seputar kasus kekerasan seksual terhadap kliennya, di Medan, baru-baru ini. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dan seorang karyawati bagian marketing sebuah perusahaan bank swasta berinisial  SN (24),   saling lapor ke Polda Sumut.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi, di Medan,  Kamis  (22/5),  anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, FA  pada 5 April   2025 telah melaporkan SN ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.

Sedangkan,  SN yang sebelumnya mengaku punya hubungan dekat  dengan FA, juga telah  melaporkan FA  terkait dugaan kekerasan seksual  hingga berujung hamil.

SN melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut,  Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi pers, membenarkan FA dan SN telah membuat laporan pengaduan ke Polda setempat.

Ditambahkannya,  FA telah diperiksa terkait laporannya itu, termasuk  dua orang saksi lain telah dimintai keterangan.

“Untuk kasusnya, pelapor sudah diambil keterangan dan dua saksi sudah diperiksa,” kata Siti.

BACA JUGA:  BMKG: Pegunungan di Sumut Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat  pemanggilan kepada SN selaku terlapor dalam kasus ini.

Rencananya, SN akan diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.

“Untuk terlapor rencana hari Senin akan diambil keterangannya oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Siti.

Setelah memeriksa SN, selanjutnya penyidik akan melakukan langkah penyelidikan lainnya.

Januari 2025
Sebelumnya,  anggota tim kuasa hukum SN,  Muhammad Reza mengemukakan,  peristiwa itu berawal pada Januari 2025.

Saat itu,  kata dia,  SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA  untuk menjadi nasabahnya.

“Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,” kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5).

Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun kerap  berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN.

BACA JUGA:  Seorang Personel Polsek Harian Samosir Tewas Diduga Bunuh Diri

Selain itu, FA  juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.

Terkait kasus ini,  tim kuasa hukum SN berencana menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut.

“Kami  juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Provinsi. Kami  mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,”  tuturnya.

Menyikapi laporan SN,  Pengacara FA,  Hasrul Benny Harahap, mengatakan,  tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat.

Ia menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.

“Tuduhan SN,  seorang marketing bank swasta di Medan kepada FA, anggota DPRD Sumut, tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami,”  kata Hasrul Benny Harahap dalam keterangannya, Rabu (21/5).   D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru