Kejagung Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Padang Lawas

Jumat, 25 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan  (Satgas PKH)  yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.  Foto:  Humas Kejagung.

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Humas Kejagung.

Medan-Mediadelegasi:   Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan sita eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik keluarga almarhun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Lahan itu bertahun-tahun dalam penguasaan perusahaan perkebunan PT Tor Ganda.

“Sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan,”  kata Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangan yang dihimpun Mediadelegasi Medan, Jumat  (25/4).

Ia  menjelaskan,  pihaknya mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara.

“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie.

Sekretaris Satgas PKH Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.

Majelis  Hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.

Namun, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut.

“Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sita eksekusi melalui peran Satgas PKH bukan kali pertama dilakukan. Pada Maret 2025, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan hutan milik negara seluas satu juta ha.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 T

Dari satu juta ha lahan hutan yang dikembalikan ke negara tersebut selama ini dalam penguasaan 369 perusahaan sawit dan pertambangan yang tersebar di 64 kabupaten. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 11:27 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB