Samosir-Mediadelegasi: R Br Pasaribu pemilik warung tuak di Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (6/10), membantah warung tuak miliknya menjadi tempat prostitusi.
“Si wartawan itu mengikuti aku sampai ke belakang pas aku membersihkan ikan dan saya pakai daster, saya keberatanlah, dia tanya macam-macam, lantas keluarlah kataku “short time” ya. Dia memancing saya, padahal apa yang dikatakannya tidak ikut ditulisnya dalam berita itu,” ujar R Br Pasaribu kepada wartawan yang mengonfirmasinya.
Apes bagi R Br Parasibu, atas berita yang beredar di salahsatu media beberapa waktu lalu tentang prostitusi, Pihak Polres Samosir langsung melakukan penyelidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU bertanggal 4 Oktober 2021, terlapor R Br Pasaribu.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena pencarian atau kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, pasal 296 KUHP.
Sementara itu terlapor R Br Pasaribu membantah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang diberitakan salah satu media.
“Sudah tujuh tahun buka warung tuak, tapi akhir-akhir ini tak ada lagi tamu, apalagi setahun ini selama PPKM tuak pun tak laku, kami hanya jual tuak dan bir,” ungkapnya.