Medan-Mediadelegasi: Tim Penuntutan Pidsus Kejari Medan menerima berkas tahap II pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Ditreskrimsus Poldasu.
Ini terkait perkara dugaan korupsi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, yang merugikan negara senilai Rp756.530.000 pada APBN 2017.
“Benar Kejari Medan menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, dengan tersangka Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumatera, Syarifah pada Senin (12/4/2021) dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Lanjut Bondan, adapun sangkaan kepada tersangka Syatifah terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.