Bendahara BNNP Sumut Tersangka Dugaan Korupsi Rp756 juta, Dilimpah ke Kejari Medan

Tersangka Syarifah saat menjalani pemeriksaan dan administrasi pada saat pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Medan.

Dalam hal ini tersangka mengajukan Daftar Rincian Permintaan
Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Printah Membayar (SPM) yang sudah dilaksanakan, dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA
BNNP Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp756.530.000.

Untuk perkara ini tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersanhka akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

D|red

Pos terkait