Bendahara BNNP Sumut Tersangka Dugaan Korupsi Rp756 juta, Dilimpah ke Kejari Medan

- Penulis

Selasa, 13 April 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Syarifah saat menjalani pemeriksaan dan administrasi pada saat pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Medan.

Tersangka Syarifah saat menjalani pemeriksaan dan administrasi pada saat pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Medan.

Medan-Mediadelegasi: Tim Penuntutan Pidsus Kejari Medan menerima berkas tahap II pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Ditreskrimsus Poldasu.

Ini terkait perkara dugaan korupsi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, yang merugikan negara senilai Rp756.530.000 pada APBN 2017.

“Benar Kejari Medan menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, dengan tersangka Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumatera, Syarifah pada Senin (12/4/2021) dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Bondan, adapun sangkaan kepada tersangka Syatifah terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.

BACA JUGA:  Budi Dharma Pimpin PB IKA Kartika

Dalam hal ini tersangka mengajukan Daftar Rincian Permintaan
Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Printah Membayar (SPM) yang sudah dilaksanakan, dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA
BNNP Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp756.530.000.

Untuk perkara ini tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  LP2M Gelar Monev Kemajuan Hasil  Penelitian dan Pengabdian

Selanjutnya tersanhka akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

D|red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru