Bendahara BNNP Sumut Tersangka Dugaan Korupsi Rp756 juta, Dilimpah ke Kejari Medan

Selasa, 13 April 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Syarifah saat menjalani pemeriksaan dan administrasi pada saat pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Medan.

Tersangka Syarifah saat menjalani pemeriksaan dan administrasi pada saat pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Medan.

Medan-Mediadelegasi: Tim Penuntutan Pidsus Kejari Medan menerima berkas tahap II pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Ditreskrimsus Poldasu.

Ini terkait perkara dugaan korupsi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, yang merugikan negara senilai Rp756.530.000 pada APBN 2017.

“Benar Kejari Medan menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, dengan tersangka Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumatera, Syarifah pada Senin (12/4/2021) dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Lanjut Bondan, adapun sangkaan kepada tersangka Syatifah terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.

Dalam hal ini tersangka mengajukan Daftar Rincian Permintaan
Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Printah Membayar (SPM) yang sudah dilaksanakan, dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA
BNNP Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp756.530.000.

BACA JUGA:  Wakil Ketua MPR RI Buka Festival Qasidah Sumut 2022

Untuk perkara ini tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersanhka akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:  Polisi, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lokasi Tawuran Pemuda

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB