Samosir-Mediadelegasi: Universitas Katholik (Unika) ST Thomas Lakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Forum Komunikasi Keluarga Samosir (FOKKSA) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) se- Kawasan Danau Toba, di Gedung Aula Fakultas Hukum Unika St Thomas, Jumat (23/04/2021).
Penandantanganan MoU dilakukan langsung Kepala BNN Kota Siantar, DR Tuangkus Harianja. Sedangkan pihak Unika ST Thomas adalah Prof Maidin Gultom SH MH selaku Dekan Fakultas Hukum, dari pihak FOKKSA yakni Johannes P Sitanggang Spd MSi, selaku Ketua DPP.
Hadir dalam penandatanganan itu, di antaranya Bendahara Umum FOKKSA Drs Monang Harianja,Bendahara Umum Drs Monang Harianja, para Dewan Pakar Ir MandalasahTurnip SH dan DR Berlian Simarmata SH MHum, Bidang Pendidikan Drs Bonar Gurning MHum beserta Bidang Hukum Pirmahot Naibaho SH, Jonen Naibaho SH
Ketua BNN Kota Siantar dalam sambutannya mengatakan, peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan, untuk itu diharapkan semua pihak terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu.
Dia juga menyinggung, dalam pencegahan narkoba tak cukup dengan kegiatan-kegiatan seremonial, namun yang lebih baik adalah dengan melakukan action. “Mari kita sama-sama bekerja, dengan melakukan action sehingga kita benar-benar bebas dari narkoba dan penyalah gunaanya.
Dia merinci, pengguna narkoba telah mencapai hampir hampir 5,7 juta orang seluruh Indonesia. “Dimana 24 persen adalah kaum muda dan para pelajar serta mahasiswa,” jelas Tuangkus Harianja.