Dana Pascabencana: Satgas PRR Umumkan Anggaran Tambahan

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas PRR Resmikan Hunian Sementara. Foto: Ist.

Ketua Satgas PRR Resmikan Hunian Sementara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat menerima tambahan anggaran dana pascabencana untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat. Kabar baik ini, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan di wilayah-wilayah terdampak bencana.

Tambahan Anggaran Dana Pascabencana

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian dalam siaran daring peresmian hunian sementara di Tanah Datar yang diikuti dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menangani fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Provinsi Aceh memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp1,6 triliun, dengan hampir Rp800 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya didistribusikan ke 23 kabupaten dan kota terdampak. Anggaran ini diharapkan dapat membantu Aceh dalam membangun kembali infrastruktur dan permukiman yang rusak akibat bencana.

BACA JUGA:  Foto Eks Ketua MA dan Chat 'Anak MU1 Dibidik KPK' Muncul di Sidang Migor

Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara menerima tambahan anggaran sekitar Rp6,3 triliun, dengan Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan kepada 33 kabupaten dan kota. Sumatera Utara juga diharapkan dapat memanfaatkan anggaran ini untuk memulihkan kondisi sosial-ekonomi masyarakatnya.

Adapun Provinsi Sumatera Barat mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun, dengan sekitar Rp500 miliar dialokasikan di tingkat provinsi untuk mendukung penanganan pascabencana. Sumatera Barat juga menjadi salah satu prioritas dalam penyaluran anggaran ini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/1300-huntara-diresmikan-untuk-korban-banjir-sumatera/

Tito menegaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan bagi daerah yang masih memerlukan atensi khusus, terutama untuk penanganan darurat lanjutan, rehabilitasi infrastruktur, dan rekonstruksi permukiman warga. Prioritas ini diberikan agar bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan.

BACA JUGA:  Tiga Polisi yang Tewas Ditembak Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

“Peraturan Menteri Keuangan menjadi dasar penyaluran anggaran sehingga pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan fiskal,” kata dia seraya menambahkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan DPRD tanpa melalui pembahasan persetujuan, mengingat status wilayah dalam kondisi bencana.

Namun Menteri Dalam Negeri ini memastikan bahwa realisasi anggaran dilakukan secara ketat karena semua aktivitas keuangan dalam pengawasan lembaga negara terkait agar penggunaan dana tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak. Pengawasan ketat ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan anggaran digunakan secara efektif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB