Dana Pascabencana: Satgas PRR Umumkan Anggaran Tambahan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas PRR Resmikan Hunian Sementara. Foto: Ist.

Ketua Satgas PRR Resmikan Hunian Sementara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat menerima tambahan anggaran dana pascabencana untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat. Kabar baik ini, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan di wilayah-wilayah terdampak bencana.

Tambahan Anggaran Dana Pascabencana

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian dalam siaran daring peresmian hunian sementara di Tanah Datar yang diikuti dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menangani fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Provinsi Aceh memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp1,6 triliun, dengan hampir Rp800 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya didistribusikan ke 23 kabupaten dan kota terdampak. Anggaran ini diharapkan dapat membantu Aceh dalam membangun kembali infrastruktur dan permukiman yang rusak akibat bencana.

BACA JUGA:  Bandara Kualanamu Kini Dilengkapi 30 Unit Autogate Imigrasi

Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara menerima tambahan anggaran sekitar Rp6,3 triliun, dengan Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan kepada 33 kabupaten dan kota. Sumatera Utara juga diharapkan dapat memanfaatkan anggaran ini untuk memulihkan kondisi sosial-ekonomi masyarakatnya.

Adapun Provinsi Sumatera Barat mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun, dengan sekitar Rp500 miliar dialokasikan di tingkat provinsi untuk mendukung penanganan pascabencana. Sumatera Barat juga menjadi salah satu prioritas dalam penyaluran anggaran ini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/1300-huntara-diresmikan-untuk-korban-banjir-sumatera/

Tito menegaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan bagi daerah yang masih memerlukan atensi khusus, terutama untuk penanganan darurat lanjutan, rehabilitasi infrastruktur, dan rekonstruksi permukiman warga. Prioritas ini diberikan agar bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan.

BACA JUGA:  Kemnaker Sambut Baik Kolaborasi dengan GERTANUSA Foundation: Perkuat Pelatihan Vokasi, Magang, dan Wirausaha

“Peraturan Menteri Keuangan menjadi dasar penyaluran anggaran sehingga pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan fiskal,” kata dia seraya menambahkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan DPRD tanpa melalui pembahasan persetujuan, mengingat status wilayah dalam kondisi bencana.

Namun Menteri Dalam Negeri ini memastikan bahwa realisasi anggaran dilakukan secara ketat karena semua aktivitas keuangan dalam pengawasan lembaga negara terkait agar penggunaan dana tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak. Pengawasan ketat ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan anggaran digunakan secara efektif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru