Ahli Hukum: Penanganan Perkara Medan Sudah Sesuai Hukum

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik terus didalami oleh penyidik Polrestabes Medan. Demi memastikan, kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, kepolisian menggandeng ahli hukum pidana untuk memberikan analisis terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, yang kemudian berujung pada terjadinya dugaan penganiayaan.

Seiring berjalannya waktu, keluarga terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Dari laporan inilah, penyidik kemudian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sejak awal penyidik telah melakukan penelaahan secara cermat terhadap proses penanganan perkara, mulai dari tingkat Polsek hingga Polrestabes Medan. Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  Pembangunan Kota Medan Masif di Era Bobby

“Dalam perkara ini terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda, sehingga perlu dipisahkan secara tegas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” jelas Dr. Alpi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dana-pascabencana-satgas-prr-umumkan-anggaran-tambahan/

Menurutnya, terdapat peristiwa awal berupa dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, serta peristiwa lanjutan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan. Kedua peristiwa tersebut memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian yang sama.

Dr. Alpi menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat, terlebih jika disertai dengan kekerasan. Prinsip hukum pidana di Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.

Dalam analisis hukumnya, penyidik mendasarkan penilaian pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yakni adanya perbuatan yang dapat dipidana, adanya kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab secara pidana, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

BACA JUGA:  Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan

“Dari hasil analisis, tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau alasan pembenar lainnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memenuhi ketentuan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk lain yang saling bersesuaian.

Dr. Alpi menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Penyidik juga menilai secara proporsional perbuatan yang dilakukan serta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepolisian memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara konstitusional, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru