Jakarta-Mediadelegasi: Kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang senang berkunjung ke berbagai negara di dunia karena saat ini ada 76 negara yang membebaskan visa bagi WNI dan memperoleh Visa-on-Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authority (eTA).
Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh destinasi tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Semakin kuat paspor suatu negara maka semakin mudah pula para pemegangnya untuk memasuki negara lain tanpa visa.
Saat ini Indonesia belum termasuk negara dengan kategori ‘paspor kuat’ di dunia sehingga masih banyak negara yang mensyaratkan visa sebagai dokumen wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada 2024 paspor Indonesia menduduki peringkat ke-65 sebagaimana dicatat oleh Henley Passport Index oleh Henley & Partners. Posisi tersebut kalah cukup jauh dari sejumlah negara tetangga, yakni Malaysia, Brunei Darussalam juga Timor Leste.Berikut 76 negara yang mengizinkan WNI untuk hanya membawa paspor tanpa visa berdasarkan urutan alfabet, mengutip data Henley Passport Index, Senin (5/8/2024).
Angola
Armenia (VoA)
Azerbaijan (VoA)
Barbados
Belarus
Brasil
Brunei Darussalam
Burundi (VoA)
Cape Verde Islands / Tanjung Verde (VoA)
Chile
Djibouti (VoA)
Dominika
Ekuador
Ethiopia (VoA)
Fiji
Filipina
Gambia
Guinea-Bissau (VoA)
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Jepang
Kamboja
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Cook
Kepulauan Komoro
Kepulauan Marshall (VoA)
Kiribati
Kyrgyzstan (VoA)
Laos
Makau
Madagaskar
Malawi (VoA)
Malaysia
Maldives (VoA)
Mali
Mariko
Mauritania (VoA)
Mauritius (VoA)
Mikronesia
Mozambique
Myanmar
Namibia
Nepal (VoA)
Nikaragua (VoA)
Niue
Oman
Pakistan (eTA)
Palau
Papua Nugini (VoA)
Peru
Qatar (VoA)
Rwanda
Samoa (VoA)
Serbia
Seychelles (VoA)
Sierra Leone (VoA)
Singapura
Somalia (VoA)
Sri Lanka (eTA)
St. Kitts and Nevis
St. Vincent and the Grenadines
Suriname
Tajikistan
Tanzania (VoA)
Thailand
Timor Leste (VoA)
Turkiye
Tuvalu (VoA)
Uzbekistan
Vietnam
Zimbabwe
Yordania
Zimbabwe (VoA).