Bupati Sergai Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah

Bupati Sergai Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah
Bupati Sergai H Darma Wijaya didampingi Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi saat menyerahkan sertifikat tanah. Foto: D|Ist

Sergai-Mediadelegasi: Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menyerahkan 1.000 sertifikat tanah kepada masyarakat yang tinggal di daerah itu. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 25 warga yang tersebar di empat kecamatan, yakni Seirampah, Perbaungan, Seibamban dan Kecamatan Tanjungberingin.

Dalam sambutannya, Darma Wijaya mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan konflik tanah di Bumi Pertiwi ini segera terselesaikan.

“Manfaatkan sertifikat tanah ini sebaik mungkin. Jangan disia-siakan atau dialihkan. Ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Bupati usai acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021, Rabu (22/9), di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati, Seirampah.

Lebih lanjut Darma Wijaya menyatakan, Serdangbedagai sejatinya merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Deliserdang sejak tahun 2004, dan sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan.

“Wilayah Sergai luasnya kurang lebih 1.900 kilometer persegi. Sebagian wilayahnya merupakan perkebunan, baik itu perkebunan swasta maupun milik negara (PTPN). Daerah ini dikelilingi dengan perkebunan, dan persoalan agraria kerap terjadi di sini,” jelasnya.

Namun, dengan hadirnya program penerbitan sertifikat tanah secara gratis ini di tengah masyarakat, Darma Wijaya meyakini, konflik agraria tidak akan terjadi lagi dan masyarakat memiliki alas hak atas tanahnya yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi modal usaha.

“Bapak/ibu penerima sertifikat tanah, bersyukurlah karena bisa dikeluarkan surat tanahnya secara gratis. Sertifikat ini dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha. Manfaatkan sebaik mungkin,” tandasnya.

Pos terkait