Bupati Simalungun Fasilitasi Konflik Guru-Siswa dengan Restorative Justice

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok,(Foto- Ist)

Perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, serta disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.

Bupati Simalungun menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Ia mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak dapat belajar dengan tenang, dan guru dapat menunaikan tugasnya mengajar dengan baik.

“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.

Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda), Albert R Saragih, bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok, dan pihak keluarga turut hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait