Medan-Mediadelegasi: Pemerintah sudah menetapkan kawasan Parawisata dan ekonomi kreatif menjadi kawasan wajib masker sesuai Perwal Nomor 27 tahun 2020.
Seluruh Hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan lainnya wajib menyiapkan tempat cuci tangan, wajib masker dan menjaga jarak (social distance).
Kemudian juga pelayanan yang berhubungan langsung dengan konsumen wajib menggunakan fave shield.
Sementara untuk pelanyanan dan seluruh pekerja di kawasan Parawisata yang melayani konsumen secara langsung di wajibkan untuk memakai APD tambahan.