Medan-Mediadelegasi: Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 menunjukkan lonjakan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Lonjakan Realisasi Pajak Daerah Sumut Tahun 2025
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyampaikan bahwa capaian pendapatan pajak daerah hingga 31 Desember 2025 tetap mengalami pertumbuhan meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Ardan menjelaskan bahwa realisasi pajak daerah pada tahun 2025 mencapai 90,31 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian pada tahun 2024 yang berada di kisaran 85,5 persen.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dukungan dari pemerintah daerah serta masyarakat dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Secara rinci, realisasi pajak daerah pada tahun 2025 terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,4 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp799 miliar.
Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga memberikan kontribusi besar dengan realisasi sekitar Rp1,4 triliun. Sementara itu, pajak rokok tercatat menyumbang Rp1,2 triliun terhadap total pendapatan daerah.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/vonis-ringan-abk-sabu-dua-ton-picu-sorotan
Adapun pajak air permukaan mencapai Rp139 miliar, pajak alat berat sekitar Rp25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp4,5 miliar.







