Jakarta-Mediadelegasi: Kuasa hukum calon Bupati Samosir, Vandiko Gultom, Parulian Siregar, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks yang dimuat oleh media Greenberita Surat bernomor 1335/DP/K/XI/2024 tersebut memberikan Rekomendasi penyelesaian pengaduan atas pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tentang Vandiko Gultom. Hal ini disampaikan Parulian kepada Asatuonline.id, Sabtu (9/11/2024).Parulian menjelaskan, Dewan Pers menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pengaduan pihaknya terhadap Greenberita Berikut poin-poin utama yang disampaikan Dewan Pers:
1. Foto Rekayasa: Berita tersebut menampilkan foto yang merupakan hasil rekayasa tanpa keterangan lengkap dan sumber yang jelas. Foto tersebut menampilkan gabungan gambar bangunan, seorang pria, dan surat keterangan pemeriksaan NAPZA yang tidak akurat, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pembaca.
2. Konfirmasi dari RSUD Hadrianus Sinaga: Berita yang diadukan mengutip pernyataan Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, dr. Iwan Hartono Sihaloho, yang menyatakan bahwa surat hasil pemeriksaan NAPZA atas nama Vandiko Gultom yang beredar keliru. Ia menegaskan hasil pemeriksaan Vandiko negatif NAPZA.
3. Keterangan dari Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa: Dokter spesialis kesehatan jiwa, dr. Manahap Fransiskus Pardosi, juga dikutip dalam berita tersebut, yang menjelaskan bahwa surat hasil pemeriksaan NAPZA yang beredar mengandung kesalahan pencoretan.4. Pemenuhan Hak Jawab yang Tidak Sesuai Pedoman: Meski Greenberita.com telah memuat hak jawab dari pihak Vandiko pada 24 Oktober 2024, Dewan Pers menilai hak jawab tersebut tidak ditautkan pada berita awal yang diadukan, yang bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers menyimpulkan bahwa:
1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik: Greenberita dinilai melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan memuat foto rekayasa tanpa keterangan dan sumber yang memadai. Dewan Pers meminta agar media tersebut segera melakukan koreksi pada keterangan foto.
2. Kekurangan dalam Pemenuhan Hak Jawab: Media ini dianggap belum memenuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak menautkan hak jawab pada berita awal yang diadukan.
Dewan Pers kemudian memberikan rekomendasi agar Greenberita segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Penautan Hak Jawab: Greenberita diwajibkan menautkan hak jawab pada berita awal yang diadukan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012, yang menyatakan bahwa “ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.”
2. Penambahan Catatan dari Dewan Pers: Dewan Pers menginstruksikan agar Greenberita mencantumkan catatan di bagian bawah berita yang diadukan, yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Parulian berharap Greenberita segera mematuhi rekomendasi Dewan Pers untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat demi menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Parulian menegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Dewan Pers ini, tim hukum Vandiko Gultom akan segera mengajukan laporan pengaduan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (Sumber:asatuonline.id)