Dialog KPU Sumut Gelar Dialog Peran Media pada Pemilu 2024

Medan-Mediadelegasi: KPU Propinsi Sumut mengadakan Dialog Sosialisasi & Pendidikan Pemilih dengan tema”PERAN SERTA MEDIA DALAM PEMILU 2024″ kegiatan berlangsung di Hotel Emerald Garden, JL Putri Hijau Kota Medan ,  berlangsung dari pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB, Rabu (06/12/2023).

Peserta dialog terdiri dari Insan Pers yang menempati pos tugas di KPU SUMUT  dengan jumlah ratusan peserta, dikordinir oleh RINA ZURAINA, S.Sos selaku Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,didahului registrasi peserta.

Rangkaian Kegiatan dibuka oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koordinator Divisi Parmas, Sitori Mendrofa sebelumnya pernah bertugas di Kabupaten Nias dari Divisi (SDM) dengan menhadirkan tiga orang Nara Sumber dipandu oleh  Moderator dalam acara tersebut Staf KPU Sumut Evi Ratimah Daulay.

Bacaan Lainnya

Para nara sumber secara bergantian memberikan paparan sesuai tupoksi masing-masing, diawali oleh Sitori  Mendrofa Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koordinator Divisi Parmas, kemudian  Sugiatmo, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara dilanjutkan Muhammad Safii Sitorus, SH., MIKom, Ketua Divisi (PSI) Komisi Informasi Publik.

Kesempatan awal, Sitori mendrofa menyampaikan pentingnya memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di cekdptonline.kpu.go.id

“Penetapan (DCT) November 2023 telah usai di lakukan. Kampanye telah di mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.

Pada kesempatan ini ,dirinya berharap para awak media baik cetak , online, televisi dapat berperan bentuk kerjasamanya dalam sosialisasi kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik yang di Kota mau pun Daerah.

“Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi z yang akrab dengan media sosial tentu peran media sangat penting. PKPU 15 dan (PKPU) 20 tentang tata cara berkampanye, kita harapkan terus tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.

Dilanjutkan, Sugiatmo dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara dalam paparannya mengutarakan pengalaman dirinya selaku sesama jurnalis  dan dirinya menegaskan perlunya independensi Wartawan terhadap seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serta dapat  berperan selaku media juga pemberi informasi terkait para Calon.

“Fungsi Pers Indonesia tertulis dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor : 40 Tahun 1999 dalam Pasal 3 : 1, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial,” ucapnya.

Sugiatmo juga menyampaikan Wartawan juga sebaiknya memanfaatkan informasi yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi, sehingga meminimalisir berita hoax dengan harapan dapat mencerdaskan masyarakat dengan memberikan informasi yang faktual.

Muhammad Safii Sitorus, SH., MIKom, Ketua Divisi (PSI) Komisi Informasi Publik Sumatera Utara menyampaikan tugasnya menerima dan mengurus sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), serta penegakkan Undang-Undang (UU) wajib di tetapkan oleh (PPID) sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekwensi sebagaimana di atur dalam peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik.

Usai paparan ketiga Nara Sumber dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab peserta seminar secara bergantian diberi kesempatan penyampaian pertanyaannya  seputar peyelenggaraan Pemilu 2024 akan datang.D|Med-24