Medan-Mediadelegasi: Diduga sarat persekongkolan dan berpotensi terhadap kerugian negara, tender proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus dibatalkan.
Pasalnya, proses pelaksanaan tender proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,3 miliar ini sarat dengan kejanggalan.
Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya (BPK) Ranni Viator Turnip kepada wartawan, Rabu (19/8), menegaskan, meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat Kabupaten Samosir membatalkan tender proyek demi terciptanya persaingan yang sehat dan bebas dari persekongkolan yang dapat bermuara kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, jika Kelompok Kerja (Pokja) tetap bersikukuh, tidak membatalkan tender tersebut, maka dengan sangat menyesal pihaknya terpaksa membawa masalah itu ke ranah hukum.
“Kami juga telah menyurati Pokja Pemilihan 1 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Samosir mendesak pembatalan tender proyek tersebut, atas adanya indikasi kecurangan dalam proses tender,” ujar Ranni.
Dikatakan, pada tahapan tender tersebut pihak Pokja telah melakukan pemasukan ulang dengan alasan Penyampaian Ulang Penawaran akibat tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan yang diisyaratkan dalam dokumen pemilihan. “Jelas, ini tidak dapat kami terima begitu saja,” tegas Ranni.
Menurut Ranni, pihaknya punya alasan. Bahwa dalam melakukan Pemasukan Ulang, Pokja tidak melampirkan Berita Acara Hasil Evaluasi/Pelelangan pada LPSE, melainkan hanya merubah jadwal upload Penawaran pada jadwal LPSE. “Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” jelasnya.