Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu, Vonis Bebas PN Medan

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Foto: Ist.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 1 April 2026, yang memunculkan fenomena Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu di tengah sorotan publik. Amsal sebelumnya terseret ke ranah hukum setelah didakwa melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu dalam Kasus Video Desa Karo

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini mengejutkan publik mengingat tekanan tuntutan hukum yang sebelumnya cukup berat diarahkan kepada sang videografer.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder,” tegas Yusafrihardi saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PN Medan, Sumatra Utara.

Majelis hakim menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak mendukung argumentasi jaksa mengenai adanya kerugian negara yang disengaja melalui jasa kreatif tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya selama beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:  Sekolah di Sumut Dilarang Kutip Uang Perpisahan dan dan Studi Tour

Selain memberikan vonis bebas murni, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan sepenuhnya. Hal ini mencakup pemulihan nama baik dan martabat terdakwa yang sempat tercoreng akibat status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Yusafrihardi kembali menegaskan posisi hukum Amsal. Keputusan ini secara otomatis menggugurkan segala bentuk tuntutan pidana badan maupun denda materiil yang sebelumnya sempat diminta oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kontroversi-tahanan-rumah-yaqut-diselidiki-dewas-kpk/

Lebih lanjut, hakim menekankan pentingnya mengembalikan reputasi sosial Amsal. “Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tuturnya dalam persidangan yang dihadiri oleh keluarga dan kerabat terdakwa.

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu menghadapi ancaman hukuman yang cukup serius. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.

Tak hanya hukuman fisik, jaksa juga menuntut Amsal untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan jaksa mengenai adanya potensi kerugian negara dari skema pengerjaan proyek yang dianggap menyalahi prosedur keuangan.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

Selain denda, jaksa juga mewajibkan Amsal membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp202,1 juta. Ketentuannya, jika uang tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, namun dengan vonis bebas ini, kewajiban tersebut kini dinyatakan gugur.

Jaksa sebelumnya mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut disusun dengan narasi bahwa Amsal memanfaatkan ketidaktahuan perangkat desa dalam menyusun anggaran pembuatan konten visual yang profesional.

Namun, pembelaan dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari Gekrafs yang menekankan bahwa ide dan proses editing memiliki nilai kreatif yang tinggi, tampaknya menjadi pertimbangan logis di mata majelis hakim. Putusan ini disambut haru oleh pihak keluarga yang sejak awal meyakini bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

Dengan berakhirnya persidangan ini, Amsal Christy Sitepu kini dapat kembali menghirup udara bebas tanpa beban status terdakwa. Kasus ini sekaligus menjadi catatan penting bagi dunia kreatif mengenai perlunya perlindungan hukum yang jelas terhadap nilai sebuah karya seni agar tidak mudah dipidanakan dengan dalih kerugian negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB